Selasa, 02 Juni 2009

Prabowo Penyumbang Dana Terbesar Kampanye Pilpres


Bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto tercatat sebagai penyumbang dana terbesar untuk kampanye pilpres 2009 bagi pasangan Megawati-Prabowo yaitu Rp15,005 miliar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan, penyumbang terbesar dana kampanye pasangan Megawati-Prabowo berasal dari pasangan bakal capres dan cawapres yang bersangkutan.
"Dana terbesar berasal dari yang bersangkutan sendiri. Prabowo tercatat menyumbangkan Rp15,005 miliar dan kemudian Megawati Rp5 miliar," katanya saat mengumumkan jumlah penerimaan dana kampanye pasangan capres-cawapres.
KPU telah menerima laporan penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dan tim kampanye pada Senin 1 Juni 2009. Dari hasil laporan yang disampaikan tersebut, jumlah penerimaan dana kampanye dari bakal capres-cawapres nomor urut satu yaitu Megawati-Prabowo adalah Rp20,005 miliar.
Kemudian penerimaan dana kampanye pasangan bakal capres dan cawapres nomor urut dua yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yaitu Rp20,3 miliar. Sedangkan penerimaan dana kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto yaitu Rp10,25 miliar.
"Dalam laporan penerimaan dana kampanye yang disampaikan ke KPU tersebut sudah dilengkapi dengan sumbernya," katanya.
Ketika diminta untuk membacakan nama penyumbang terbesar dana kampanye bagi pasangan SBY-Boediono, Ketua KPU menyebutkan nama PT Shohibul Barokah sebagai penyumbang dengan nilai terbesar yaitu Rp5 miliar. Selain, itu ada juga PT Tri Manunggal Cipta Abadi yang menyumbang sebesar Rp3,5 miliar.
"Sumbangan pribadi juga ada," katanya.
Sementara itu, sumber dana kampanye pasangan JK-Wiranto terbesar berasal dari partai yaitu Golkar dengan nilai sumbangan Rp7 miliar dan Hanura Rp3 miliar.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres 2009, dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar sedangkan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan sumbangan yang berasal dari capres dan cawapres yang bersangkutan, kata Hafiz, tidak ada batasnya.
Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat diharuskan melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU satu hari sebelum dimulai kampanye dan satu hari setelah berakhirnya kampanye.
Laporan penerimaan dana kampanye tersebut harus mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Dalam UU 42/2008 tersebut juga mengamanatkan agar KPU mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye setiap pasangan calon kepada masyarakat melalui media massa satu hari setelah menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar